Selamatkan Langit Bosscha

Artikel oleh Irwan Mardiansyah, ISBI Bandung

Kata kunci: film dokumenter, director of photography, observatorium, polusi cahaya

Sumber pengambilan dokumen: RF 2015 MAR

Relasi:

Dibuat: 13 April 2017

Abstraksi

Karya film dokumenter yang berjudul “Selamatkan Langit Bosscha” merupakan upaya penulis untuk memvisualkan fenomena polusi cahaya yang melanda Kota Bandung. Film ini menginformasikan bagaimana polusi cahaya yang sudah sangat kuat dan dapat mempengaruhi kekakuratan berbagai kajian dan penelitian yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Untuk melengkapi data penelitian, penulis telah melakukan observasi lapangan, wawancara dengan berbagai sumber, studi pustaka, dan studi karya terdahulu sehingga karya ini dapat menyajikan dan memberikan informasi yang memang seharusnya diketahui masyarakat.
Konsep Karya ini membahas konsep film dokumenter ”Selamatkan Langit Bosscha dari segi materi maupun penyajian film secara keseluruhan. Film ini dtunjang dengan wawancara dari beberapa narasumber yang menguatkan isi dalam film. Fokus bahasan Film Dokumenter ini mengenai polusi cahaya, dampaknya bagi observatorium satu-satunya di Indonesia yang banyak memberikan kontribusi penting bagi dunia astronomi yaitu Observatorium Bosscha, serta usaha yang dapat dilakukan untuk memperbaiki keadaan tersebut baik yang dilakukan oleh pihak Observatorium seperti melakukan sosialisasi dan pembagian tudung lampu, maupun yang dapat dilakukan masyarakat seperti penggunaan tudung lampu. .
Fenomena ini merupakan penccemaran lingkungan yang memiliki dampak yang besar bagi observatorium Bosscha namun ternyata keadaan ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat. Sehingga menginspirasi penulis untuk memvisualisasikannya ke dalam bentuk Film Dokumenter agar dapat disaksikan oleh lebih banyak orang dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi Observatorium Bosscha.


Hak Cipta

Copyright 2024 Perpustakaan ISBI Bandung. Verbatim copying and distribution of this entire article is permitted by author in any medium, provided this notice is preserved.

Kontributor

#